SISTEM PELAYANAN DAN MANFAAT BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN DI KELURAHAN KULIM KECAMATAN KULIM KOTA PEKANBARU
Kata Kunci:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS, Kesehatan dan PelayananAbstrak
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan sebuah badan hukum untuk menyelenggarakan program jaminan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS menyatakan bahwa “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial”. Masih banyak masyarakat Kelurahan Kulim tidak mengunakan BPJS Kesehatan karena kurang mengetahui bagaimana sistem pelayanan BPJS kesehatan dan manfaat BPJS Kesehatan yang disebakan oleh kurangnya pengetahuan dan penyuluhan tentang BPJS Kesehatan. Kegiatan sosialisasi dilakukan di Kelurahan Kulim bertempat di Masjid Al-Istiqomah RW002, kegiatan ini untuk bertujuan menambah wawasan masyarakat sehingga mereka paham bagaimana sistem pelayanan BPJS Kesehatan serta apa manfaat dari BPJS Kesehatan dan dapat menggunakannya sesuai dengan kebutuhan. Metode yang digunakan adalah ceramah dan diskusi Tanya jawab oleh masyarakat dan narasumber.