OVERVIEW OF RADIATION SAFETY MANAGEMENT SYSTEM IN RADIOLOGY FACILITY OF PETALA BUMI REGIONAL GENERAL HOSPITAL
DOI:
https://doi.org/10.54973/miror.v2i1.208Kata Kunci:
OSHA, Radiation Protection, Quality Assurance, RadiationAbstrak
Sistem manajemen keselamatan radiasi terdiri dari tujuh komponen yang wajib diterapkan yaitu organisasi proteksi radiasi, pemantauan dosis radiasi dan pemantauan radioaktivitas, peralatan proteksi radiasi, pemeriksaan kesehatan, penyimpanan dokumen, jaminan kualitas, dan pendidikan dan pelatihan. Pada penelitian bertujuan untuk mengetahui apakah sudah terpenuhi atau belum terhadap ketujuh komponen tersebut. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif.. Hasil penelitian menunjukkan di instalasi radiologi rumah sakit umum daerah petala bumi sudah memenuhi komponen sistem manajemen keselamatan radiasi yang pertama, yaitu organisasi proteksi radiasi, untuk alat pemantauan dosis perorangan menggunakan alat TLD, lalu untuk alat proteksi radiasi nya, seperti apron, gonad shield, tyroid shield, kaca mata pb, tabir radiasi, untuk pemeriksaan kesehatan di RSUD Petala Bumi ini belum terpenuhi, penyimpnan dokumen di RSUD Petala Bumi sudah terpenuhi, Jaminan kualitas di instalasi radiologi RSUD Petala Bumi sudah terpenuhi dengan adanya program perencanaan, pembangunan yang mempunyai dampak radiologi tinggi dan adanya jaminan kualitas pada perawatan instalasi, Pendidikan dan pelatihan yang merupakan tanggung jawab dari pengusaha instalasi untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan untuk pekerja tentang kesehatan dan keselamatan kerja terhadap radiasi, tidak terpenuhi.
Unduhan
Referensi
Angella, S. (2019). Optimalisasi Informasi Citra dengan Teknik Denoising Nonlocal Mean Filter pada Citra MRI Sekuan T2WI TSE Penerapan Paralel Imaging Sense Potongan Axial. Program Studi Magister Terapan Imaging Diagnostik: Semarang.
BAPETEN, 2020. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No.4 Tahun 2020, Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar- X Radiologi Diagnostik dan Intervensional. Badan Pengawas Tenaga Nuklir: Jakarta.
Mentri Kesehatan Republik Indonesia, 2020. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor. 3 Tahun 2020, Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Jakarta.
Mentri Kesehatan Republik Indonesia, 2015. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor. 54 Tahun 2015, Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan. Jakarta.
OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems Requirements. UK:BSI. Diakses 16 maret 2016
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.29 Tahun 2008 Tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, BAPETEN. Jakarta, 2008.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.50 Tahun 2012, Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: Sekretariat Negara RI; 2012.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 33 Tahun 2007, tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, BAPETEN, Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.63 tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion
Ridley, J. 2011. Iktisar Kesehatan dan Keselamatan Kerja.Erlangga: Jakarta.
Ristiono, B & Azkha, N. (2010). Regulasi dan Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit di Provinsi Sumatra Barat. Jurnal Kesehatan Masyarakat 4 (1)
Wahyuni, F.I. (2018). Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) (Studi Kasus pada Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi). Rang Teknik Journal 1 (1).
Yoshandi, T.M., Hamdani, H.E., Annisa. (2021). Material Analysis of Lead Aprons Using Radiography Non-Destructive Testing. Journal of Renewable Energy and Mechanics 4 (2).
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 2022-06-30 (4)
- 2022-05-31 (3)
- 2022-05-31 (2)
- 2022-05-31 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Medical Imaging and Radiation Protection Research Journal
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.