SOSIALISASI SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN RADIASI DI INSTALASI RADIOLOGI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PETALA BUMI

Penulis

  • T. Mohd. Yoshandi Universitas Awal Bros
  • Aulia Annisa Universitas Awal Bros
  • Ghea Aprilia Universitas Awal Bros

DOI:

https://doi.org/10.54973/abjcd.v6i1.591

Kata Kunci:

Sistem Manajemen K3, Radiasi, Instalasi Radiologi, Rumah Sakit

Abstrak

Sistem manajemen keselamatan radiasi di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi dirancang untuk melindungi pasien, tenaga medis, dan masyarakat dari risiko paparan radiasi yang berlebihan. Sistem ini dimulai dengan penyusunan kebijakan keselamatan radiasi yang menjadi pedoman dalam setiap prosedur radiologi. Selain itu, dilakukan identifikasi dan penilaian risiko pada setiap tahapan prosedur radiologi untuk memastikan langkah-langkah pencegahan yang tepat dapat diterapkan.
Prinsip ALARA (As Low As Reasonably Achievable) juga diterapkan untuk meminimalkan dosis radiasi yang diterima oleh pasien dan tenaga medis, dengan tujuan untuk menjaga paparan radiasi pada tingkat terendah yang mungkin. Selain itu, tenaga medis dan staf rumah sakit diberikan pelatihan rutin mengenai prosedur keselamatan radiasi serta penggunaan alat pelindung yang sesuai untuk mengurangi risiko.
Peralatan radiologi yang digunakan diinstalasi ini juga dipelihara dan dikalibrasi secara berkala untuk memastikan bahwa peralatan berfungsi dengan baik dan tidak memberikan dosis radiasi berlebih. Pemantauan dosis radiasi yang diterima oleh pasien dan tenaga medis juga dilakukan secara teratur untuk memastikan bahwa semua prosedur tetap sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan.
Secara keseluruhan, sistem manajemen keselamatan radiasi ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kualitas pelayanan radiologi, serta memastikan bahwa penggunaan radiasi dilakukan dengan aman dan efisien. Sistem ini juga dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan untuk memastikan efektivitasnya dalam mengurangi risiko dan meningkatkan standar keselamatan di rumah sakit.

Referensi

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). (2018). Peraturan Kepala BAPETEN tentang Keselamatan Radiasi di Instalasi Radiologi. Jakarta: BAPETEN.

World Health Organization (WHO). (2014). Radiation Protection of Patients in Diagnostic and Interventional Radiology. Geneva: World Health Organization.

National Council on Radiation Protection and Measurements (NCRP). (2011). Radiation Protection and Safety in Medicine. Bethesda, MD: NCRP.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Pedoman Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Alat Pencitraan Medis di Fasilitas Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Ibrahim, M. & Suryani, L. (2017). Prinsip ALARA dalam Pengelolaan Keselamatan Radiasi di Instalasi Radiologi Rumah Sakit. Jurnal Kesehatan Radiologi, 12(3), 125-130.

United Nations Scientific Committee on the Effects of Atomic Radiation (UNSCEAR). (2008). Sources and Effects of Ionizing Radiation. New York: UNSCEAR.

Jafar, M. & Setiawan, F. (2021). Evaluasi Keselamatan Radiasi di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi. Jurnal Kesehatan, 17(4), 345-352.

O'Rourke, M. (2009). Radiation Safety: Understanding the Risks of Ionizing Radiation. New York: McGraw-Hill.

International Atomic Energy Agency (IAEA). (2017). Radiation Protection and Safety in the Use of Radiotherapy. Vienna: IAEA.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2016). Standar Pelayanan Radiologi di Rumah Sakit. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Unduhan

Diterbitkan

23-03-2025

Cara Mengutip

Yoshandi, T. M. ., Annisa, A., & Aprilia, G. (2025). SOSIALISASI SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN RADIASI DI INSTALASI RADIOLOGI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PETALA BUMI. Awal Bros Journal of Community Development, 6(1), 12–18. https://doi.org/10.54973/abjcd.v6i1.591