ANALISIS ASPEK KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN DATA TANDA TANGAN DIGITAL DPJP (DOKTER PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN) DALAM REKAM MEDIS ELEKTRONIK DI UPT RSUD HAJI MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.54973/jham.v7i1.872Kata Kunci:
Keamanan, Perlindungan Data, Rekam Medis Elektronik, Tanda Tangan Digital DPJPAbstrak
Latar Belakang, Peningkatan keamanan data rekam medis elektronik menjadi perhatian penting bagi pengguna dan pengembang aplikasi. Tanda tangan digital dalam transaksi elektronik memiliki peran penting dalam mengautentifikasi identitas penandatangan, serta memastikan keutuhan dan keaslian informasi elektronik. Transaksi elektronik memiliki risiko mengenai keamanan dan perlindungan data tanda tangan pada dokumen elektronik terutama dalam rekam medis elektronik, dokumen elektronik tidak seperti kertas mudah diedit dengan mulus tanpa jejak seperti coretan sehingga ada kemungkinan manipulasi atau rekayasa. Tujuan, Penelitian ini untuk menganalisis aspek keamanan dan perlindungan data tanda tangan digital DPJP dalam rekam medis elektronik di RSUD Haji Makassar. Metode, Penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan fenomenologi. Data dikumpulkan melalui teknik purposive sampling. Hasil dan Kesimpulan, Diperoleh bahwa keamanan dan perlindungan data tanda tangan digital DPJP dalam rekam medis elektronik di RSUD Haji Makassar sudah aman digunakan namun belum tersertifikasi. Saran, Sebaiknya RSUD Haji Makassar segera mengupayakan tanda tangan digital DPJP tersertifikasi agar terjamin kekuatan hukum pada rekam medis elektronik di RSUD Haji Makassar.
Unduhan
Referensi
Andani, W. P. S. (2021). Keberanian Tokoh Utama Dalam Film Sophie Scholl - Die Letzten Tage.
Analysis of Security and Data Protection Aspects of DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) Digital Signatures in Electronic Medical Records. (2025). Analysis of security and data protection aspects of DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) digital signatures in electronic medical records. Proceeding International Collaborative Conference on Multidisciplinary Science, 2(1), 244–250. https://doi.org/10.70062/iccms.v2i1.97
Anshari, M. R., Putri, H., & Persadha, G. PERSIAPAN IMPLEMENTASI (2023). TANDA TANGAN DIGITAL UNTUK AUTENTIKASI DOKUMEN REKAM MEDIS ELEKTRONIK DI RSUD dr. H. MOCH ANSARI SALEH BANJARMASIN. Jurnal Kajian Ilmiah Kesehatan Dan Teknologi, 5(2),64–70. https://doi.org/10.52674/jkikt.v5i2.112
Anshori, Y., Erwin Dodu, A. Y., & Wedananta, D. M. P. (2019). Implementasi Algoritma Kriptografi Rivest Shamir Adleman (RSA) pada Tanda Tangan Digital. Techno.Com, 18(2), 110–121. https://doi.org/10.33633/tc.v18i2.2166
Apriliya, D. (2021). privacy. Bab Ii Kajian Pustaka 2.1, 12(2004), 6–25.
Aristo, A. N., Hukum, F., & Udayana, U. LEGALITAS (2023). TANDA TANGAN DIGITAL DALAM. 11(3), 337–346. https://doi.org/10.14710/mmh.47.2.2018.118-127.1
Budiman, A., Isa, M., & Soekiswati, S. (2025). Analisis Risiko Dan Tindakan Pencegahan Kebocoran Data Rekam Medis Elektronik Pasien Di RS P Surakarta. 7(3), 2118–2127.
Cahyadi, T. N. (2020). Aspek Hukum Pemanfaatan Digital Signature Dalam Meningkatkan Efisiensi, Akses Dan Kualitas Fintech Syariah. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 219. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i2.424
Daulan, H. (2024). “Peran CIA (Confidentiality, Integrity, dan Availability) dalam Keamanan Informasi.” June, 0–8.
Dermawan, R. (2021). Pemanfaatan Tanda Tangan Digital Tersertifikasi di Era Pandemi (Utilization Of Certified Digital Signatures In The Pandemic Era). Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(8), 762-781. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/vie w/95
Fatoni, M. I. (2024). EVALUASI PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK MENGGUNAKAN METODE HOT-FIT PADA REKAM MEDIS ELEKTRONIK DI RUMAH SAKIT TK III 04.06.03 DR. SOETARTO YOGYAKARTA. Αγαη, 15(1), 37–48.
Fitriyah, Y., Riasetiawan, M., Lazuardi, L., Sanjaya, G., & Mada, G. (2022). Analisis Tingkat Kesiapan Implementasi Tanda Tangan Digital Untuk Autentikasi Dokumen Rekam Medis Elektronik di Instalasi Rawat Jalan RSUD Kota Yogyakarta. 7(2), 52–69.
Hudzaifah, H. (2015). Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata Indonesia. E Jurnal Katalogis, 3(5), 194 204.
Kamila, C. (2022). Penerapan Metode Scrum pada Pembuatan Aplikasi Sistem Tanda Tangan Digital dengan QR Code Berbasis Website. Intech, 3(1), 36–41. https://doi.org/10.54895/intec h.v3i1.1175
Khasanah Meilia. Tantangan (2020). Penerapan Rekam Medis Elektronik Untuk Instansi Kesehatan. Jurnal Sainstech Politeknik Indonusa Surakarta, 7, 2355 5009. http://sainstech.poltekindonusa.ac.id/index.php/view/article/download/182/144
Lapian Randy, Deasy Soeikromo, R. S. M. (2024). Pengaturan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Menurut UU No. 19 Tahun 2016 Informasi Tentang dan Transaksi Elektronik. 1.
Loka Tita Mayzen, Rizky YuspitaSari, L. R. I. (2021). Fitriyah, Y., Riasetiawan, M., Implementasi Tanda Tangan Elektronik Pada Rekam Medis Elektronik Di RSUD Kota Yogyakarta. 1–2.
Maliala, S. P., & Suryani, A. I. (2024). Efektivitas Rekam Medis Elektronik Dalam Menunjang Kualitas Kinerja Perekam Medis Di RSUD Bandung Kiwari. Journal Open Systems, 18(12), 3157–3168.
Mayana, R. F., & Santika, T. (2021). Legalitas Tanda Tangan Elektronik: Posibilitas Dan Tantangan Notary Digitalization Di Indonesia. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke PPAT-An, 4(2), 244–262. https://doi.org/10.23920/acta.v4i2.517
Mursid, H., Supardi, J., & Rizkie, M. Q. (2022). Pengujian Integritas File Operasi Tanda Tangan Digital Menggunakan Kombinasi Hash MD5, RSA dan Skema Qr-Cod. Generic, 14(2), 30–37. https://doi.org/10.18495/generic.v14i2.135
Muh. Faraz Daffa, Sufirman Rahman, & Abdul Qahar. (2023). Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata. Journal of Lex Philosophy, 4(1), 205–221. https://doi.org/10.52103/jlp.v4i1.
Nugraheni, N. (2018). Aspek Hukum Elektronik Medis Rekam di RSUD Dr Moewardi. Prosiding Seminar Nasional Unimus, 1, 92–97.
Nurandini naurah imtiyaza, A. irma suryani. (2024). Tinjauan Aspek Legalitas dan Keamanan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit x Kota Aceh. Tinjauan Aspek Legalitas Dan Keamanan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Pada Rekam Medis Elektronik Di Rumah Sakit x Kota Aceh, 19(1978), 1–23.
Nuzulia, A. (2020). Menurut Hasanuddin (2020:118) menyatakan indikator untuk mengukur independensi auditor, yaitu: Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 5–24.
Permenkes No 24 tahun 2022 tentang rekam medis. (2022). 9, 356–363.
Permenkes Nomor 3 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Permenkes Klasifikasi Sakit. (2020). tentang dan Perizinan Rumah Sakit. Permenkes Nomor 3 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit, 69(555), 1–53.
Putra, D. S., Syazili, A., I, S. R. R., & Oktaviani, N. (2023). Implementasi Tanda Tangan Digital Pada Aplikasi Rekam Medis Elektronik. KLIK: Kajian Ilmiah Informatika Dan Komputer, 4(1), 152–163. https://doi.org/10.30865/klik.v 4i1.1047
Rahma, A., & Suryani, A. I. (2024). Analisis Penggantian Password User Id Dalam Sistem Rekam Medis Elektronik Guna Menjaga Keamanan Data Rekam Medis Di Rumah Sakit Hermina Arcamanik. Media Bina Ilmiah, 19(5), 1–23.
Simbolon, M. Tersertifikasi : (2024). TTE Jaminan Kepatuhan Regulasi dengan Tingkat Kepercayaan Tertinggi. April.
Sofia, S., Ardianto, E. T., Muna, N., & Sabran, S. (2022). Analisis Aspek Keamanan Informasi Data Pasien Pada Penerapan RME di Fasilitas Kesehatan. Jurnal Rekam Medik & Manajemen Informasi Kesehatan, 1(2), 94–103. https://doi.org/10.47134/rmik. v1i2.29
Sudarsih, S., & Widisuseno, I. (2023). Pentingnya Sikap Bijak Dalam Bermedia Sosial. Harmoni: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(2), 111–115. https://doi.org/10.14710/hm.7.2.111-115
Tiorentap, D. R. A., & Hosizah, H. (2020). Aspek Keamanan Informasi dalam Penerapan Rekam Medis Elektronik di Klinik Medical Check-Up MP. 4th Proceeding Perspektif Implementasi FHIR. ISBN: 978-623-6566-34-3, 4(0), 79 84. https://prosiding.esaunggul.ac.id/index.php/FHIR/article/vi ew/71
Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Undang-Undang, 187315, 1–300.
Utama, F. P., Aqil, M., Raihana, H., & Rahmansyah, R. (2022). Implementasi Tanda Tangan Digital pada Surat Keterangan Bebas Laboratorium. JUPITER: Jurnal Penelitian Ilmu Dan Teknologi Komputer, 14(1), 69–80.
Wardani, E., Putra, D. H., Sonia, D., & Yulia, N. (2024). Keamanan Sistem Informasi Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit Islam Jakarta Sukapura. 3(2), 31–38. Yen, E. G. (2018). Pengantar Studi Fenomenologis Dalam Penelitian Teologis. Deum, 8(1), Te 1–16. https://ojs.sttsappi.ac.id/index.php/tedeum/article/download/42/25
Yudhi Priyo Amboro, F., & Puspita, V. (2021). Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Perbandingan (Studi Hukum Indonesia dan Norwegia). Combines- Conference on Management, Business, Innovation, Education and Social Sciences, 1(1), 415-427. https://journal.uib.ac.id/index.php /combines/article/view/44/66
Yulia Kasmita. (2024). Gambaran tingkat kesiapan implementasi tanda tangan digital untuk autentikasi dokumen rekam medis elektronik di rumah sakit Universitas Hasanuddin. Rsia-Sitti-Khadijah1.Com. https://www.rsiasittikhadijah1.cOm/c_admin/asset/files/04-09 2023_201901095_SKRIPSI_AGUSTINA.pdf
Yusuf, N. (2018). Pengaruh Kepemimpinan, Tanggung Jawab, Kedisiplinan Dan Kerjasama Terhadap Kinerja Pegawai di Gorontalo. Universitas Gorontalo Development Review, 1(1), 15. https://doi.org/10.32662/golder.v1i1.111
Zuldafrial. (2021). Keabsahan data. Repository Stei, 26–27. http://www.academia.edu/download/35360663/METODE_PENELITIAN_KUALITAIF.do.cx








