DETERMINAN KETEPATAN WAKTU PENAGIHAN KLAIM JKN: STUDI KASUS PADA RSUD DR. SOERATNO GEMOLONG
DOI:
https://doi.org/10.54973/jham.v7i1.910Kata Kunci:
BPJS, Ketepatan Waktu, Klaim, Rekam MedisAbstrak
Pengajuan klaim merupakan salah satu aspek krusial dalam sistem pembiayaan pelayanan kesehatan, khususnya dalam konteks Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Klaim BPJS Kesehatan adalah proses pengajuan tagihan atas pelayanan kesehatan yang telah diberikan rumah sakit kepada pasien peserta JKN, yang kemudian ditagihkan kepada BPJS secara kolektif setiap bulan. Untuk itu, rumah sakit berkewajiban menyerahkan dokumen pendukung yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi ketepatan waktu pengajuan klaim BPJS Kesehatan di RSUD dr. Soeratno Gemolong. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yang memungkinkan peneliti memperoleh pemahaman yang mendalam dan menyeluruh mengenai permasalahan yang terjadi di lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui triangulasi, yakni menggabungkan observasi, wawancara mendalam dengan informan terkait, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan pengajuan klaim dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain belum tersedianya Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus di unit Rekam Medis yang mengatur proses klaim secara rinci, sering terjadi ketidaklengkapan dokumen rekam medis akibat belum diisinya atau belum ditandatanganinya berkas penting oleh dokter penanggung jawab, sumber daya manusia pelayanan klaim sudah cukup optimal namun diwaktu tertentu masih mengalami kendala akibat ketidaklengkapan berkas rekam medis, serta kendala sarana prasarana seperti kurangnya komputer, scanner, printer, dan kendala koneksi jaringan internet. Faktor-faktor ini secara signifikan menghambat proses digitalisasi dan verifikasi dokumen, yang berujung pada keterlambatan pengiriman klaim ke BPJS Kesehatan.
Unduhan
Referensi
Apda, R. I., & Oktamianiza. (2022). Tinjauan Ketepatan Kode dengan Pending Klaim Pasien Rawat Inap BPJS Kesehatan di RSUD dr. Adnaan Wd Payakumbuh Tahun 2021. Jurnal Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, 5(1), 37–46. https://doi.org/10.31983/jrmik.v4i2.8397
Devid, L., Yulia, F., Tri, W., Sulaiman, S. A. R., Putri, F. A., Elga, Y., Sumiyati, & Rahmawita. (2020). Sosialisasi Pelaksanaan Sistem INA-CBGs di Pelayanan Kesehatan. Jurnal Abdidas, 1(6), 842–846. https://doi.org/10.31004/abdidas.v1i6.222
Elsa, M., Atma, D., Novita, N., & Weka, S. M. (2021). Upaya Perbaikan Keterlambatan Pengajuan Klaim BPJS Kesehatan pada Unit Rawat Inap di RSIA Srikandi IBI Jember Tahun 2019. Jurnal Rekam Medik Dan Informasi Kesehatan, 2(4), 461–470. https://doi.org/10.25047/j-remi.v2i4.2301
Firyal, N. S., Weka, S. M., & Atma, D. (2020). Analisis Faktor Penyebab Pending Klaim Akibat Koding Berkas Rekam Medis Pasien Rawat Inap di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo. Jurnal Rekam Medik Dan Informasi Kesehatan, 1(4), 519–528. https://doi.org/10.25047/j-remi.v1i4.2157
Kementerian, K. (2017). Buku Panduan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Bagi Populasi Kunci. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, 1 (2022).
Nur, M., & Rahimul, R. (2020). Faktor-Faktor Keterlambatan Proses Pelayanan Klaim Asuransi (BPJS) Di Rumah Sakit Bersalin Annisa Pekanbaru. Jurnal Kesehatan Komunitas, 6(2), 188–193. https://doi.org/10.25311/keskom.Vol6.Iss2.548
Opitasari, C., & Nurhayati, N. (2019). Evaluation of Claim Submission and Returning for BPJS Inpatient Services: A Case Study of Hospital X in 2017. Evaluation, 10(1).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs) (2014).
Pratama, A., Fauzi, H., Nur Indira, Z., & Purnama Adi, P. (2023). Analisis Faktor Penyebab Pending Klaim Rawat Inap Akibat Koding Rekam Medis Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soedirman Kebumen. Jurnal Ilmiah Perekam Dan Informasi Kesehatan Imelda (JIPIKI), 8(1), 124–134. https://doi.org/10.52943/jipiki.v8i1.1225
Ramadhan, P. M. R., Hamdani, P. M. R., & Ceria, F. (2021). Analisis Tarif RS dan INA-CBGs Kasus Reproduksi Pria pada Rawat Inap di RS X. Jurnal Kesehatan Tambusai, 2(3), 23–31.
Rika, A. (2023). Prosedur BPJS dan Klaim BPJS oleh Rumah Sakit. Health and Medical Journal, 52, 147–154. https://doi.org/10.33854/heme.v5i2.1338
Sawal, S. P. (2021). ANALISIS FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KETERLAMBATAN PROSES PELAYANAN KLAIM BPJS RAWAT JALAN DI RSUD OTANAHA TAHUN 2021. STIKES BAKTI NUSANTARA GORONTALO.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Undang-Undang 1 (2023).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (2011).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (2009).








