TANGGUNG JAWAB HUKUM DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENGGUNAAN TEKNOLOGI KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA

Penulis

  • Yulianti Wulandari Universitas Awal Bros
  • Mulyana Universitas Awal Bros
  • Diana Nurkarlin Universitas Awal Bros

DOI:

https://doi.org/10.54973/jham.v7i1.919

Kata Kunci:

Teknologi Kecerdasan Buatan, Pelayanan Kesehatan, Tanggung Jawab Hukum

Abstrak

Indonesia telah mengadopsi penggunaan teknologi berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence / AI) yang dituangkan dalam Permenkes No. 21/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2020-2024. Teknologi kesehatan berbasis AI secara substantif menantang kerangka hukum positif di sektor kesehatan di Indonesia yang selama ini reaktif dan sektoral dikarenakan perbedaan karakteristik AI dengan pola intervensi medis konvensional. Hal ini mendasari pentingnya dikaji mengenai tanggung jawab hukum dan implikasinya terhadap penggunaan teknologi berbasis AI dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menggunakan studi literatur untuk mengkaji fenomena hukum melalui pendekatan analitis mengenai tanggung jawab hukum dan implikasinya terhadap penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga kesehatan bertanggung jawab secara hukum atas pelayanan yang diberikan, termasuk dalam aspek empati, komunikasi, dan pengambilan keputusan etis saat memanfaatkan teknologi kesehatan berbasis AI. Saat ini masih terdapat kekosongan hukum karena belum ada pengaturan khusus mengenai pertanggungjawaban apabila AI menghasilkan diagnosis yang keliru dan merugikan pasien. Hal ini disebabkan AI merupakan objek hukum, bukan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan belum mengatur secara eksplisit penggunaan artificial intelligence (AI). Akibatnya, tanggung jawab atas penggunaan AI dalam pelayanan kedokteran pada dasarnya dibebankan kepada pengembang dan penggunanya. Namun, belum adanya pengaturan mengenai batasan dan kapasitas operasional AI menimbulkan kekosongan hukum dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kerugian, apakah dokter, operator, pengembang, atau pihak lain yang menetapkan parameter penggunaan AI.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ekalia, E., Gunadi, A., Abdurrohim, M. (2024). Pengembangan Regulasi Penggunaan Artifcial Intelligence pada Bidang Kesehatan di Indonesia pada Aspek Hukum dan Etika. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5 (2), Desember 2024, pp. 1518-1533, https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2

Fajri, R. F. R & Yusuf, H. (2024). Tanggung Jawab Hukum Kesehatan Meliputi Subjek, Objek, Dan Asas Dengan Mencakup Aspek Sengketa Medik. JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1 (9), November 2024, pp. 5181-5189.

Ganapathy, K. (2021). Artificial Intelligence and Healthcare Regulatory and Legal Concerns. Telehealth and Medicine Today, 6 (252), pp. 1-5, http://dx.doi.org/10.30953/tmt.v6.252

Huda, Chairul. (2011). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan ‘Menuju Kepada ‘Tiada Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana.

Husana, S. M., Hibatullah, F., & Romdoni, M. (2024). Limiting the Use of AI By Creating Regulations that Can Prevent the Occurring of Digital Crime. International Journal of Law Society Services, 4 (1), http://dx.doi.org/10.26532/ijlss.v4i1.37795

Jenko, S., Papadopoulou, E., Kumar, V., Overman, S. S., Krepelkova, K., Wilson, J., Dunbar, E. L., Spice, C & Exarchos, T. (2025). Artificial Intelligence in Healthcare: How to Develop and Implement Safe, Ethical and Trustworthy AI Systems. Journal AI 6 (116) MDPI, pp. 1-33, https://doi.org/10.3390/ai6060116

Kurniawan, M. H., Handiyani, H., Nuraini, T, Tutik, Rr., Hariyati, & Pringsewu, A. (2023). Artificial Intelligence (Ai) Dalam Pelayanan Keperawatan: Studi Literatur Artificial Intelligence (Ai) In Nursing Services: A Literature Review.” Faletehan Health, 10 (1).

Kusumastuti, W., Suryoputro, A., Sriatmi, A & Budiyanti, R. T. (2021). Buku Ajar: Etika dan Hukum Kesehatan: (Tanggung Jawab Hukum dalam Upaya Kesehatan). Semarang: FKM Press Universitas Diponegoro.

Librinty, N & Pukovisa, P. (2023), Tinjauan Etika Penggunaan Artificial Intelligence (AI) di Kedokteran. Jurnal Etika Kedokteran, 7 (1).

Mittelstadt, Brent. (2021). The Impact of Artificial Intelligence on the Doctor-Patient Relationship. United Kingdom: Council of Europe.

Mustajah. (2019). Analisis Yuridis Hubungan Hukum Antara Dokter Dan Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan. Jurnal Hukum Legal Opinion, 4 (1).

Ningrum, N, A., Azmi, R. N. K., Ramadhan, N & Jamaludin, A. (2024). Pertanggungjawaban Hukum atas Penggunaan Artificial Intelligence pada Praktik Kedokteran. Jurnal Hukum De'rechtsstaat, 10 (1), Maret 2024, pp. 121-132.

Putri, Budiartha, dan Arini. (2020). Tanggungjawab Dokter Terhadap Pasien Dalam Perjanjian Terapeutik. Jurnal Analogi Hukum, 2 (3).

Rayyan, R & Simarmata, M. (2025). Kepastian Hukum Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam Pelayanan Kesehatan dan Diagnosa Medis di Indonesia. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 2 (3), Juli 2025, pp. 235-245, https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i3.1156

Santhi, Ni Nyoman P. P., & Damayanti, Ni Wayan D. (2024). Implikasi Hukum Terhadap Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Diagnosis Dan Pengobatan Penyakit Dalam Sistem Kesehatan. Innovative: Journal of Social Science Researh, 4 (3), pp. 17355-17364, https://j-innovative.org/index.php/Innovative

Salim, H.S., & Nrubani, Erlies S. (2009). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Jakarta: Rajawali Press.

Sofian, Ahmad. (2025). Konsepsi Subjek Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana Artificial Intelligence. Halu Oleo: Law Review, 9 (1), Maret 2025, pp. 23-26.

Sukertayasa, I. M. A. & Arjawa A.A. G. P. 2023. Perlindungan Hukum Pasien Dalam Layanan Konsultasi Kesehatan Online. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 2(3), pp. 81-90

Westiartika, D. T., Agustina, R., Aas, K., Abdulhamid, M., Lidiawati, M & Prayuti, Y. (2025). The Application of Artificial Intelligence (AI) in Health Services within the Context of Positive Legality in Indonesia. Legal Brief, 14 (2), pp. 324-334,

World Health Organization. (2021). Ethics and governance of artificial intelligence for health: WHO guidance. Geneva: World Health Organization; 2021. Licence: CC BY-NC-SA 3.0 IGO.

Xie, Y., Nguyen, Q. D., Hamzah, H., Lim, G., Bellemo, V., Gunasekeran, D. V, Yip, M. Y. T., Lee, X. Q., Hsu, W., & Lee, M. L. (2020). Artificial Intelligence for Teleophthalmology-Based Diabetic Retinopathy Screening in a National Programme: An Economic Analysis Modelling Study. The Lancet Digital Health, 2 (5), pp. 240-249.

Yanti, Ni Kadek T & Rumiartha, I Nyoman P. B. (2025). Pengaturan Kecerdasan Buatan untuk Diagnosis dalam Layanan Telemedicine. JCI: Jurnal Cakrawala Ilmiah, 4 (5), Januari 2025, pp. 663-674.

Yuliana. (2023). Legal Consideration in Implementing Artificial Intelligence when Dealing with Patients in Healthcare Services. Journal Sapientia et Virtus, 8 (1), pp. 210-224.

Unduhan

Diterbitkan

30-06-2026

Cara Mengutip

Wulandari, Y., Mulyana, & Nurkarlin, D. . (2026). TANGGUNG JAWAB HUKUM DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENGGUNAAN TEKNOLOGI KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA. Journal of Hospital Administration and Management (JHAM), 7(1), 381–393. https://doi.org/10.54973/jham.v7i1.919